24 Maret 2021 20:46
Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib melengkapi data e-kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatangan kontrak berakhir. Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.
24 Maret 2021 20:46
Mulai tahun anggaran 2021, PPK wajib melengkapi data e-kontrak maksimal 30 hari kalender setelah penandatangan kontrak berakhir. Apabila data E-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.