6 Juni 2022 12:42

Kepada seluruh pengguna layanan SPSE Kota Palembang

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya peningkatan Aplikasi SPSE ke versi 4.5 yang menyebabkan akun PPK dan PP tidak dapat diakses, maka bersama ini disampaikan kepada PPK dan PP untuk melaporkan ke Pengelola LPSE Kota Palembang untuk memulihkan akun PPK dan PP dengan melengkapi data sebagai berikut:

Nama :

NIK :

No Sertifikat PBJ :

NIP:

NOMOR SK: (tahun 2022)

MASA BERLAKU SK: (tahun 2022) 

Untuk masa berlaku SK, setiap tahun SK harus diperbaharui.

Data-data ini akan segera ditindaklanjuti untuk proses update akun yang bersangkutan.

 Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.