27 Juni 2023 16:24

Untuk pembulatan harga negosiasi, solusi yang diberikan helpdesk LKPP terkait Pokja / PP yang tidak bisa melakukan pembulatan harga negosiasi agar proses kontraktual lebih sederhana opsinya adalah bisa diinputkan pembulatannya pada nilai kontrak Surat Perjanjian Kontrak.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Lampiran: